Kriminal

ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Proyek Tapaktuan Sport Center Dibayar Lunas sebelum Rampung

  • Administrator
  • Sabtu, 03 Januari 2026
  • menit membaca
  • 35x baca
ALAMP AKSI Desak Kejati Aceh Usut Proyek Tapaktuan Sport Center Dibayar Lunas sebelum Rampung

VOA.net_Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang diduga telah dibayar 100 persen meski pekerjaan belum selesai secara fisik.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, menilai pencairan anggaran penuh melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena dilakukan sebelum prestasi pekerjaan benar-benar diterima negara.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Negara membayar penuh atas pekerjaan yang belum selesai. Jika praktik seperti ini dibiarkan, hukum keuangan negara kehilangan maknanya,” kata Mahmud kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan papan proyek di lokasi, pembangunan Tapaktuan Sport Center bernilai Rp1,194 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2025, dilaksanakan oleh CV Alam Jamalud dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung sejak 2 Oktober hingga akhir Desember 2025.

Namun hingga 1 Januari 2026, progres fisik pekerjaan belum mencapai 100 persen.
Meski demikian, SPM telah diajukan pada 30 Desember 2025 dan SP2D dicairkan penuh, sementara estimasi penyelesaian pekerjaan disebut baru rampung sekitar 10 Januari 2026.

Mahmud menegaskan kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 21 dan Pasal 22 yang melarang pembayaran dilakukan sebelum barang atau jasa diterima secara sah. Selain itu, pencairan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pembayaran harus berdasarkan progres riil pekerjaan. Jika progres dipaksakan seolah-olah 100 persen padahal belum, maka dokumen pencairannya patut dipertanyakan,” ujarnya.

ALAMP AKSI juga menilai, apabila pencairan penuh tersebut berujung pada keterlambatan penyelesaian, mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau terjadi kelebihan bayar, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Mahmud turut menyoroti dugaan adanya kedekatan politik antara pelaksana proyek dengan lingkaran kekuasaan daerah. Jika benar, ia menilai hal tersebut mengindikasikan konflik kepentingan yang merusak tata kelola pemerintahan.

Atas dasar itu, ALAMP AKSI mendesak Kejati Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, proses penerbitan SPM dan SP2D, serta peran PA/KPA, PPK, bendahara, dan pihak BPKD.

“Dana Otsus bukan dana talangan proyek. Setiap rupiah yang dicairkan tanpa dasar prestasi kerja yang sah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik,” tegas Mahmud.[FA.news]

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar