Pemerintahan

ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Ini Penjelasan Kepala BPKA

  • Administrator
  • Sabtu, 04 Januari 2025
  • menit membaca
  • 25x baca
ASN Pemerintah Aceh Belum Terima Gaji Januari, Ini Penjelasan Kepala BPKA

Aparatur sipil negara(ASN) dilingkungan pemerintah aceh belum menerima gaji untuk bulan Januari 2025 hingga tanggal 3

 

VOA.net_Banda Aceh — Puluhanribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh dilaporkan belum menerima gaji untuk bulan Januari 2025.

Hingga memasuki hari ketiga bulan ini, banyak ASN Pemerintah Aceh baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan gaji yang belum masuk.

Hal ini tentu tidak seperti biasanya, dimana tiap tanggal 1 awal bulan, para ASN sudah menerima gaji yang masuk melalui rekening milik pegawai yang bersangkutan.

“Hingga hari ini, tanggal 3 Januari 2025, kami belum menerima gaji bulan ini. Padahal biasanya, gaji kami masuk tiap tanggal 1 awal bulan,” ungkap salah seorang PNS yang bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Aceh, Jum’at (3/1/2025).

Para ASN tersebut mengaku belum mengetahui apa yang menyebabkan gaji mereka belum dibayar dan masuk ke rekening.

“Kami belum tahu apa sebenarnya yang terjadi di Pemerintah Aceh saat ini, hingga gaji belum dibayarkan. Karena ini tidak biasanya terjadi,” terangnya.

Para ASN ini mengharapkan adanya penjelasan penyebab mengapa terjadinya keterlambatan pembayaran gaji, dan berharap segera dibayarkan.

Sebuah informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyebab keterlambatan gaji pegawai Pemerintah Aceh adalah karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembayaran.

“Sehubungan dengan belum adanya Pergub Aceh tentang pembayaran belanja mendahului pengesahan APBA 2025, maka gaji PNS dan PPPK bulan Januari 2025 tertunda sampai dengan aturan lebih lanjut.”

Informasi lainnya yang beredar juga menjelaskan soal penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN.

“Sehubungan dengan perubahan Nomenklatur masa transisi Kementerian, dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran gaji pegawai (ASN) bulan Januari 2025 yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 1, mengalami keterlambatan. Kami upayakan dapat terbayarkan di minggu kedua bulan Januari 2025.”

Namun informasi yang beredar penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN Pemerintah Aceh itu dibantah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra.

“Tidak benar informasi tersebut. Saat ini kami sedang lakukan proses pembayaran gaji ASN,” ujar Reza Saputra ketika dikonfirmasi Infoaceh.net, Jum’at sore (3/1).

Menyangkut adanya ASN Pemerintah Aceh yang belum menerima gaji Januari 2025 sampai tanggal 3, Reza Saputra mengakuinya.

“Iya, memang lagi berproses untuk pembayaran. Hari ini ada dinas juga belum mengusulkan,” terang Reza.

Sementara bagi dinas yang sudah mengusulkan, segera diproses untuk pembayaran.

“Sudah kita proses tadi bagi dinas yang sudah mengusulkannya,” pungkas Reza Saputra.{info aceh net}

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar