BANDA ACEH, 6 Mei 2026*—VOA.net_ Polemik terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPR dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran publik di Aceh. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum bekerja secara optimal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi publik, **Dr. Safwan Nurdin, S.E., M.Si**, yang menilai bahwa persoalan utama Aceh saat ini bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan lemahnya kualitas pengelolaan anggaran.
Menurut Safwan, di tengah menurunnya kapasitas fiskal daerah—terutama dari skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta berkurangnya dana otonomi khusus—kinerja indikator sosial dan ekonomi Aceh masih bergerak lambat.
“Ini menjadi sinyal kuat bahwa problem utama terletak pada tata kelola, bukan sekadar pada besaran anggaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tingkat kemiskinan di Aceh hanya mengalami penurunan tipis, dari sekitar 12,6 persen pada 2023 menjadi sekitar 12,2 persen pada periode 2025–2026. Dengan angka tersebut, lebih dari 700 ribu penduduk masih hidup dalam kondisi miskin. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka berada di kisaran 5,6 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Aceh berada pada kisaran 4–4,5 persen per tahun. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum inklusif. Ketimpangan antara wilayah perdesaan dan perkotaan masih tinggi, dengan tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai sekitar 14 persen.
“Artinya, pembangunan belum sepenuhnya menyasar kelompok masyarakat paling rentan,” kata Safwan.
Permasalahan juga terlihat pada sektor sosial. Angka stunting masih berada pada kisaran 29–30 persen, sementara rata-rata lama sekolah hanya sekitar 9 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia di Aceh masih tertinggal dan membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih serius.
Dalam konteks kebijakan, Safwan menyoroti program JKA yang dinilai belum dikelola secara optimal. Ia menyebut masih terdapat persoalan pada aspek pembiayaan, akurasi data penerima manfaat, hingga keberlanjutan program.
Sementara itu, Dana Pokir yang seharusnya menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat, dalam praktiknya cenderung terfragmentasi ke dalam program-program kecil yang kurang strategis.
“Akibatnya, anggaran menjadi tidak fokus dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat relatif minim,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa perencanaan pembangunan di Aceh masih lemah dan belum terintegrasi secara baik. Kebijakan yang diambil kerap berorientasi pada penyerapan anggaran, bukan pada hasil dan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, minimnya investasi pada sektor produktif turut memperburuk kondisi ekonomi daerah. Lapangan kerja tidak tumbuh signifikan, pelaku UMKM belum berkembang optimal, dan struktur ekonomi masih sangat bergantung pada belanja pemerintah.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat hanya akan bertahan, bukan berkembang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safwan mengingatkan bahwa jika polemik tata kelola anggaran seperti JKA dan Dana Pokir tidak segera dibenahi, Aceh berpotensi menghadapi tekanan ekonomi publik yang lebih serius di masa mendatang.
Dalam jangka menengah dan panjang, lemahnya kualitas belanja daerah akan mendorong stagnasi pertumbuhan ekonomi. Ketergantungan tinggi terhadap belanja pemerintah tanpa penguatan sektor produktif akan membuat struktur ekonomi semakin rapuh, terutama ketika kapasitas fiskal terus menurun akibat berkurangnya dana otonomi khusus.
“Jika tidak ada perubahan, Aceh berisiko masuk dalam jebakan pertumbuhan rendah (low growth trap),” ujarnya.
Dampak lanjutan yang akan muncul antara lain meningkatnya tekanan terhadap pengangguran dan kemiskinan, terbatasnya peluang kerja bagi generasi muda, serta meningkatnya urbanisasi tanpa kesiapan ekonomi yang memadai.
Selain itu, ketimpangan antarwilayah diperkirakan akan semakin melebar. Wilayah perkotaan cenderung tumbuh, sementara perdesaan tertinggal akibat minimnya investasi dan rendahnya produktivitas sektor pertanian serta usaha kecil.
Dari sisi fiskal, kondisi ini berpotensi memicu inefisiensi anggaran yang berulang. Tanpa perencanaan berbasis dampak, belanja publik hanya bersifat konsumtif dan tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
Safwan juga menyoroti potensi menurunnya kepercayaan investor akibat lemahnya tata kelola dan ketidakpastian arah kebijakan.
“Jika investor tidak masuk, maka penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan sektor riil akan semakin terhambat,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Aceh berisiko kehilangan momentum bonus demografi. Penduduk usia produktif yang besar tidak akan menjadi kekuatan ekonomi tanpa dukungan kualitas pendidikan, keterampilan, dan ketersediaan lapangan kerja.
“Ini justru bisa menjadi beban sosial di masa depan, bukan peluang,” ujarnya.
Safwan menekankan bahwa Aceh membutuhkan pembenahan mendasar dalam pengelolaan anggaran dan arah kebijakan pembangunan. Pemerintah daerah perlu beralih dari pendekatan berbasis program menuju pendekatan berbasis hasil (outcome-based policy).
Ia juga mendorong agar praktik Dana Pokir dikaji ulang agar tidak mengganggu prioritas pembangunan strategis. Di sisi lain, program JKA perlu diperkuat melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Perubahan arah kebijakan sangat mendesak, mulai dari reformasi politik anggaran hingga penguatan kepemimpinan yang profesional dan berorientasi pada dampak,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa perbaikan signifikan, Aceh berisiko terus berada dalam siklus yang sama: anggaran besar, program banyak, namun kesejahteraan masyarakat tidak meningkat secara berarti.
“Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan kompetensi pemerintah dalam menjalankan amanah mensejahterakan rakyat” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar