BANDA ACEH, VOA.net Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat terdakwa Musfi, yang lebih dikenal sebagai Abu Laot, Rabu 17 Januari 2024.
Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh R. Hendral, dengan Hakim Anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim membacakan Putusan Sela terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Putusan tersebut menyatakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Abu Laot.
Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanggar pasal 12 ayat 1pasal 27 ayat 3 atas dakwaan tersebut terdakwa mengajukan keberatan sudah memenuhi unsur materil dan uraian perkara aquo sudah lengkap.
Terhadap kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara Aquo, pertimbangan Majelis Hakim bahwa kewenangan setiap Pengadilan Negeri berhak menyidangkan perkara aquo dimana terdakwa dilakukan pemeriksaan serta di tahan.
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.[Lensapost]
Post Views: 13
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar