Ekonomi

Penjual Makanan-Minuman di Banda Aceh Boleh Jualan Sore Hari Selama Ramadan

  • Administrator
  • Kamis, 19 Februari 2026
  • menit membaca
  • 32x baca
Penjual Makanan-Minuman di Banda Aceh Boleh Jualan Sore Hari Selama Ramadan

VOA.net_Banda VOA.net_Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang penjual makanan dan minuman berjualan siang hari selama bulan suci Ramadan. Pedagang dibolehkan membuka lapak mulai sore hari.

Aturan itu tertuang dalam Seruan Bersama yang diteken Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Kota Banda Aceh). Seruan itu mengatur banyak hal salah satunya jadwal operasional warung kopi, warung makan hingga cafe.

“Pengusaha rumah makan, cafe, mall, supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan lainnya tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Illiza juga meminta semua jenis usaha serta jasa ditutup mulai salat Isya hingga selesai salat Tarawih dan dibuka kembali pukul 21.30 WIB. Selain itu aktivitas usaha harus tetap menghormati nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal, dan tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu suasana Ramadan.

Mantan anggota DPR RI itu mengajak seluruh masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat keimanan, kepedulian sosial, dan persatuan umat. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kekhusyukan ibadah, termasuk dengan menghormati ketentuan yang telah disepakati bersama.

Ramadan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Mari kita isi dengan ibadah terbaik serta menjaga suasana kota tetap kondusif, aman, dan religius,” jelasnya.

Dalam seruan tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah seperti puasa, sahur, berbuka, salat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, menunaikan zakat, serta meningkatkan infak dan sedekah. Masyarakat juga didorong menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperdalam ilmu agama.

Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah, masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun membakar petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan balapan liar atau aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, khususnya pada malam hari dan menjelang sahur.

Pengurus masjid dan tempat ibadah diminta memastikan kebersihan serta kenyamanan fasilitas ibadah, mengatur pelaksanaan salat sesuai syariat, serta menghidupkan kegiatan syiar Islam di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat non-Muslim juga diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama,” jelas Illiza.

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar