Pemerintahan

Pemerintah Aceh Percepat Penetapan Lahan Huntap dan Huntara di 17 Kabupaten/Kota

  • Administrator
  • Minggu, 22 Februari 2026
  • menit membaca
  • 5x baca
Pemerintah Aceh Percepat Penetapan Lahan Huntap dan Huntara di 17 Kabupaten/Kota

VOA.net_Pemerintah Aceh mempercepat proses penetapan dan identifikasi ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan dapat segera diselesaikan. 

Hal tersebut dinilai mendesak mengingat kebutuhan hunian layak bagi korban bencana hidrometeorologi, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Status lahan dan lokasi harus benar-benar clean and clear. Kita targetkan persoalan ini rampung dalam waktu dekat. Kepastian hunian bagi warga terdampak tidak boleh berlarut-larut,” tegas M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (27/1/2026).

Dalam arahannya, Sekda Aceh menyoroti sejumlah kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di beberapa daerah terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai kurang strategis. Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat lahan yang hanya layak untuk hunian sementara karena lokasinya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat. 

Sementara itu, warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menginginkan pembangunan hunian tetap dilakukan tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat terus berjalan.

“Kita harus mencari solusi bersama bagi pemerintah kabupaten/kota yang terkendala ketersediaan lahan. Perlu dibahas apakah diperlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.

Selain itu, M. Nasir mengingatkan pentingnya skema penguasaan lahan yang kuat secara hukum. Ia menilai skema tanpa sertifikat kepemilikan atau hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat terdampak.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan teknis dan legalitas lahan,” tambahnya.

Menanggapi arahan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan adalah dinamika data kebutuhan yang kerap berubah seiring perkembangan kondisi masyarakat.

Sebagai langkah percepatan, M. Mizwar menyarankan pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses pembangunan hunian.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap telah dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Tahun 2026,” tutup M. Mizwar. [ADV]

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar