Pemerintahan

Dituding Saksi Parpol, Anggota PPS yang Dilantik di Pidie Dituding Saksi Parpol

  • Administrator
  • Minggu, 26 Mei 2024
  • menit membaca
  • 37x baca
Dituding Saksi Parpol, Anggota PPS yang Dilantik di Pidie Dituding Saksi Parpol

VOA.net_ Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pidie yang dilantik untuk Pilkada 2024 diduga merupakan saksi dari Partai Politik (Parpol) pada pemilihan caleg. Hal ini diungkapkan oleh seorang calon anggota PPS di Gampong Keupula, Kecamatan Muara Tiga, yang merasa dirugikan oleh hasil yang ditetapkan KIP Pidie, Minggu (26/5/2024).

Susianti, warga Keupula, memprotes KIP Pidie, menegaskan bahwa latar belakang calon anggota PPS harus dicermati sebelum diloloskan. “Semua anggota PPS yang dilantik terbukti sebagai saksi parpol dengan bukti dari mantan PPS dan KPPS setempat,” katanya.

Beberapa nama yang disebut termasuk Hamdani (Partai PDA), Ziwardi (Partai Golkar), Multazam (Partai PKB), Rostina (Partai Aceh), Zulbahri, dan Muarif Al Kausar (Partai Golkar).

Para peserta tes PPS menduga adanya permainan dalam seleksi, dengan keterlibatan Parpol dan KIP Pidie. Mereka meminta Divisi SDM KIP Pidie mencermati latar belakang calon anggota PPS dan PPK agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Mereka meminta KIP Pidie, khususnya Divisi SDM, untuk mencermati latar belakang calon anggota PPS dan PPK yang bakal dipilih sebagai penyelenggara Ad Hoc untuk gelaran Pilkada 2024. “Dengan temuan ini, Divisi SDM atau KIP Pidie segera harus mengambil sikap agar tidak menjadi problem dikemudian hari karena semua yang terpilih dan pengganti itu termasuk titipan,” tutup Susianti.

Saat dikonfirmasi, Edi Kurniawan dari Divisi SDM KIP Pidie mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan mendalam terkait keterlibatan anggota PPS yang lulus sebagai saksi Parpol. “Jika masyarakat mengetahui bahwa mereka terlibat sebagai saksi Parpol segera melaporkan ke KIP Pidie dengan bukti lengkap, kami akan PAW anggota tersebut,” pungkas Edi.[PosAceh]

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar