Kriminal

Jual Sabu, Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap Personel Polsek Banda Sakti

  • Administrator
  • Sabtu, 06 Januari 2024
  • menit membaca
  • 54x baca
Jual Sabu, Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap Personel Polsek Banda Sakti

LHOKSEUMAWE.VOA.net

 Personel Polsek Banda Sakti membekuk satu tersangka penjual Narkotika di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/1/2024), selain itu polisi juga mengamankan 20 paket sabu – sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang berhasil diciduk tim Opsnal Polsek Banda Sakti yakni NN (37) warga Kota Lhokseumawe.

Kronologisnya, kata kapolsek, pada pukul 01.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pusong Baru tepatnya di Lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.

“Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu – sabu dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar, satu unit hp android dan yang tunai Rp174 ribu,” ujarnya.

Kepada petugas Kepolisian, kata Kapolsek, tersangka mengaku bahwa sabu – sabu dimaksud adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain.

 Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal.

Personel Polsek Banda Sakti kembali menangkap tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengatakan tersangka yang diciduk yakni AS (51) warga Kota Lhokseumawe. “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan itu sedang terjadi transaksi Narkoba, kemudian petugas menuju ke TKP dan menghampiri tersangka yang saat itu berada di depan sebuah rumah di pinggir jalan.

“Saat kita geledah, ditemukan barang bukti sebanyak 28 paket sabu – sabu dengan berat total 4,80 gram serta yang tunai Rp155 ribu. Kepada petugas, tersangka mengaku barang itu adalah miliknya yang akan dijual ke orang lain,” pungkas Kapolsek.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. 

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahub 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.[APJN]

 Post Views: 23

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar