Kriminal

Diperiksa lebih 6 Jam Tersangka Korupsi Ikan Kakap

  • Administrator
  • Kamis, 25 Juli 2024
  • menit membaca
  • 74x baca
Diperiksa lebih 6 Jam  Tersangka Korupsi Ikan Kakap

Banda aceh VOA.net_ jaksa Penyidik Kejati Aceh kembali melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Kabupaten Aceh Timur yang heboh beberapa waktu yang lalu.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,dalam Keterangan Persnya pada Selasa 23 Juli 2024.

menyatakan, Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di daerah aceh timur.

Proyek ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023 lalu.

“Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP, dimana keenam tersangka telah memenuhi pemanggilan dan hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing tersangka.

Lebih lanjut, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memberikan keterangan secara bebas dengan jumlah pertanyaan yang bervariasi sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Tersangka berinisial SH yang merupakan Ketua Badan Reintegrasi Aceh, misalnya, menjawab sekitar 41 pertanyaan.

Sementara itu, tersangka lainnya seperti ZF, Mhd, M, ZM, dan HM juga telah memberikan keterangan yang mendetail ke pihak penyidik kejati.

Dalam upaya mempercepat proses penanganan perkara ini, Kejati Aceh telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk beberapa tersangka utama, yaitu SH, ZF, dan ZM. Proses yang sama akan segera diajukan untuk tersangka Mhd, M, dan HM.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya agar dapat segera diajukan ke penuntut umum dan mendapatkan kepastian hukum,” Pungkas Ali Rasab Lubis.[Bratainews]

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar