Banda Aceh –VOA.net_ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh diduga melepas seorang terduga pelaku mesum yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban di wilayah ibu kota provinsi.
Dugaan tersebut memicu sorotan publik setelah muncul klaim bahwa pimpinan perusahaan swasta, CEO Bidik Indonesia, menerima ancaman terkait pengungkapan kasus itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh mengamankan sepasang pria dan wanita dalam sebuah razia penegakan syariat Islam beberapa waktu lalu. Namun, salah satu pihak yang diamankan disebut telah dilepaskan tanpa proses lanjutan yang jelas. Keputusan itu menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi.
Kasatpol PP Aceh, yang menjabat di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Aceh, belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait alasan pembebasan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak internal menyatakan bahwa proses penanganan sudah sesuai prosedur dan mempertimbangkan sejumlah aspek administratif serta kemanusiaan.
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal melalui regulasi daerah yang dikenal sebagai Qanun. Penegakan aturan tersebut melibatkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah sebagai aparat pengawas pelaksanaan syariat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran dan penanganannya kerap menjadi perhatian publik luas.
Di tengah polemik tersebut, CEO Bidik Indonesia menyampaikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku menerima ancaman setelah perusahaannya menyoroti dugaan pelepasan terduga pelaku mesum tersebut dalam sebuah laporan investigatif. Bidik Indonesia sendiri dikenal sebagai lembaga atau media yang bergerak di bidang pemantauan kebijakan publik dan advokasi transparansi. Yang diketuai T. Khairol Razi.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun setelah laporan itu terbit, saya menerima pesan bernada intimidasi,” ujar CEO Bidik Indonesia kepada wartawan, dengan merinci isi ancaman berupa Voice Suara maupun pihak yang diduga mengirimkannya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap ada jaminan perlindungan. Menurutnya, kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, sehingga tidak semestinya ada tekanan terhadap upaya pengungkapan informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pimpinan Satpol PP. Mereka meminta Pemerintah Aceh membentuk tim independen guna menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Pengamat hukum dari salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh menilai, apabila benar terjadi pelepasan tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. “Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak aturan daerah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh terkait langkah evaluasi terhadap kinerja Satpol PP dalam kasus ini. Pihak kepolisian daerah juga belum memberikan keterangan tambahan mengenai laporan ancaman yang diklaim CEO Bidik Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap tata kelola penegakan qanun di Aceh. Publik kini menanti kejelasan, baik terkait dugaan pelepasan terduga pelaku mesum maupun tindak lanjut atas laporan ancaman terhadap CEO Bidik Indonesia, demi memastikan supremasi hukum berjalan secara adil dan transparan.
Tinggalkan Komentar
Kirim Komentar