Redaksi

YARA Desak Tindak Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya

  • Administrator
  • Rabu, 28 Mei 2025
  • menit membaca
  • 25x baca
YARA Desak Tindak Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh Jaya

 

Calang- VOA.net_Tindakan keji pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa AI. Kejahatan seksual yang terjadi secara berulang sepanjang tahun 2021 hingga 2022 itu dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak dan kemanusiaan di Calang, Aceh Jaya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, bahwa pihaknya mendesak dalam hal ini Mahkamah Syariah  (MS) Calang, Aceh Jaya, untuk segara menjatuhkan hukuman maksimal mungkin terhadap terdakwa. 

Sahputra juga menyoroti bahwa selain memiliki hubungan kekeluarga dengan korban, terdakwa juga merupakan tokoh pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Katua Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Jaya.

“Ini bukan hanya soal kekerasan seksual terhadap anak. Akan tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai adat dan moral. Terdakwa adalah tokoh adat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Maka, hukuman berat adalah keharusan,” kata Sahputra dalam keterangan tertulisnya di Calang, Aceh Jaya, Rabu (28/5).

Kasus ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariah Calang, yang mencatat bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan dalam wilayah hukum Mahkamah Syariah tersebut, dengan modus pelaku memanfaatkan kedekatannya secara kekeluargaan dengan korban dan situasi rumah korban yang sering dalam keadaan sepi.

YARA Aceh Jaya menyerukan aparat penegak hukum (APH) agar segera memproses perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi, serta memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

“Tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian di luar hukum dalam kasus seberat ini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada keadilan bagi korban,” tambah Sahputra.

YARA juga mendorong lembaga terkait untuk terlibat dalam pemulihan psikologis dan sosial kepada korban secara berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Kirim Komentar